Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 dan Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026
Pada tanggal 20 Juli 2026, dalam rangka menyamakan persepsi terkait Regulasi Jabatan Akademik Dosen yang berlaku saat ini, Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) melalui Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI) telah melaksanakan sosialisasi terkait Perubahan Regulasi Jabatan Akademik Dosen Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 dan Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 secara daring. Melalui sosialisasi ini, UNPAR berharap seluruh Dosen dapat lebih memahami keterkaitan penilaian kinerja dan karier fungsional, tahapan yang perlu dilalui untuk peningkatan karier sesuai peraturan yang berlaku, serta bagaimana Dosen dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk meningkatkan karier fungsionalnya dan berkontribusi terhadap Universitas Katolik Parahyangan.
Materi dan informasi terkait sosialisasi tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut:
- Materi Sosialisasi (pdf)
- Rekaman video sosialisasi
- Pedoman Operasional (dalam proses)
