Usulan JFAD

 

Terkait dengan usulan JFAD, dosen dapat langsung mengusulkan dan berkonsultasi dengan tim Jabfung di DOSDI. Pemantauan dan identifikasi kemungkinan naik jabfung dapat dilihat di sini (bit.ly/JFADUNPAR)  oleh masing-masing dosen. Penyesuaian Golongan (inpassing) akan diproses secara otomatis (tidak lagi diusulkan).

Siapa yang terlibat dalam layanan ini?

  1. Dosen terkait
  2. Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI)
  3. Fakultas/Rektorat

Dokumen apa yang perlu dipersiapkan dalam layanan ini?

  1. Form JAD-01. Klik di sini untuk mengunduh.
  2. Form JAD-02 versi Kepmen 63* (diajukan melalui ticketing)

*Jika dosen telah menggunakan FORM JAD versi lama, dosen tetap dapat mengusulkan dengan FORM JAD-02 versi lama, yang nantinya akan dikonversi menjadi versi kepmen 63 (jika dibutuhkan dan sesuai arahan pimpinan/senat). 

Prosedur dan Tahapan Layanan

  1. Dosen mempelajari prosedur dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan.
  2. Dosen mengisi permohonan FORM JAD-02 melalui ticketing DOSDI.
  3. Dosen mendapatkan rekomendasi pimpinan pada FORM JAD-01 dan melengkapi data usulan pada FORM JAD-02.
  4. Dosen mengajukan usulan JFAD (upload FORM JAD-01 dan FORM JAD-02) melalui ticketing (tombol ajukan di bawah)
  5. DOSDI menerima, melakukan pemeriksaan kelengkapan dan membuat dokumen baku usulan JFAD.
  6. Fakultas melakukan proses Pertimbangan TPAK lalu dilanjutkan dengan pertimbangan Senat Fakultas.
  7. Bagi usulan LK & GB akan dilanjutkan dengan Pertimbangan Senat Universitas.
  8. Komite Integritas Akademik UNPAR melakukan pemeriksaan etika akademik.
  9. DOSDI mengirimkan usulan ke LLDIKTI.

Bantu kami dalam meningkatkan kualitas layanan

Penilaian Kualitas Layanan

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani UNPAR, kami mengajak Bapak/Ibu/Romo pegawai UNPAR untuk tidak lupa mengisi penilaian kualitas layanan setelah menggunakan layanan kami. Terima kasih.