INFORMASI PENTING TERKAIT REGULASI PERALIHAN TATA KELOLA LAYANAN DAN PEMBINAAN KARIER DOSEN |
Sesuai dengan Penerapan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, bersama ini kami sampaikan informasi bahwa saat ini inpassing tidak lagi diajukan oleh perguruan tinggi dan akan otomatis disesuaikan dengan jabatan fungsional yang dimiliki oleh dosen. Implementasi peraturan tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga implementasi penuh yang direncanakan pada Agustus tahun 2025. |
Inpassing mulanya diinisiasi tahun 2020 untuk menyesuaikan kepangkatan dosen yang selama ini belum sesuai. Terkait dengan inpassing ini diidentifikasi terbagi menjadi dua, yaitu
- inpassing yang belum sesuai dengan jabfung saat ini;
- dosen baru mendapatkan jabfung
Siapa yang terlibat dalam layanan ini?
- Dosen terkait
- Ketua Jurusan (kajur)
- Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI)
Dokumen apa yang perlu dipersiapkan dalam layanan ini?
- DP3 (disiapkan DOSDI)
- Surat Pernyataan (disiapkan DOSDI)
Prosedur dan Tahapan Layanan
- DOSDI melakukan identifikasi dosen yang membutuhkan inpassing
- DOSDI mengirim surat kepada pimpinan fakultas untuk melengkapi data inpassing
- Kajur melakukan penilaian DP3
- Dosen menandatangani surat pernyataan dan DP3
- Fakultas mengirimkan kembali berkas inpassing yang telah dilengkapi
- DOSDI memroses usulan inpassing ke LLDIKTI
Bantu kami dalam meningkatkan kualitas layanan
Penilaian Kualitas Layanan
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani UNPAR, kami mengajak Bapak/Ibu/Romo pegawai UNPAR untuk tidak lupa mengisi penilaian kualitas layanan setelah menggunakan layanan kami. Terima kasih.
