Subsidi iuran keanggotaan profesi merupakan bantuan keuangan yang diberikan kepada Dosen Tetap untuk mendukung pembayaran iuran keanggotaan organisasi profesi. Subsidi ini bertujuan untuk membantu dosen dalam menjaga keaktifan keanggotaan di organisasi profesi, baik di tingkat nasional maupun internasional, guna meningkatkan kompetensi dan standar keahlian sesuai bidangnya. Pemberian subsidi ini berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan No. III/PRT/2023-03/038 tentang Pemberian Subsidi Iuran Keanggotaan Organisasi Profesi di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan.
Besaran subsidi yang diberikan mengacu pada ketentuan yang berlaku, dan mekanisme pencairan dilakukan melalui sistem penggantian (reimbursement). Pengajuan penggantian tidak bisa dilakukan secara kolektif, melainkan masing-masing oleh Dosen Tetap.
Siapa yang terlibat dalam layanan ini?
- Dosen Tetap
- Dekan, Deputi Dekan, atau Kepala Program Studi
- Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI)
- Direktorat Manajemen Aset, Keuangan, Sarana, dan Prasarana (Subdirektorat Keuangan)
- Wakil Rektor Bidang Organisasi, Sumber Daya, dan Keuangan.
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk mengakses layanan ini?
- Formulir Subsidi Iuran Keanggotaan Profesi yang sudah disetujui Dekan, Deputi Dekan, atau Kaprodi (generate formulir klik di sini)
- Kartu anggota atau identitas keanggotaan organisasi profesi
- Bukti pembayaran iuran keanggotaan (asli)
Prosedur dan Tahapan Layanan
- Dosen Tetap mengisi formulir pengajuan subsidi iuran kepegawaian dan menyiapkan dokumen pendukung. Setelah diisi, draft formulir akan dikirimkan ke email masing-masing. Silakan diedit atau disesuaikan dengan kebutuhan.
- Formulir ditandatangani oleh Dosen Tetap yang mengajukan penggantian biaya.
- Formulir dimintakan persetujuan melalui tandatangan Ketua Program Studi (Kaprodi).
- Formulir dan dokumen pendukung tersebut diatas diajukan melalui sistem ticketing untuk dilakukan verifikasi dan pemrosesan lebih lanjut.
- Setelah disetujui, berkas akan diproses oleh Sub Unit Keuangan untuk pencairan dana.
Bantu kami dalam meningkatkan kualitas layanan
Penilaian Kualitas Layanan
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani UNPAR, kami mengajak Bapak/Ibu/Romo pegawai UNPAR untuk tidak lupa mengisi penilaian kualitas layanan setelah menggunakan layanan kami. Terima kasih.
