Sertifikasi Dosen

Sertifikasi Dosen (Serdos) adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Serdos bertujuan untuk:

  1. Menilai profesionalisme Dosen guna menentukan kelayakan Dosen dalam melaksanakan tugas
  2. Melindungi profesi Dosen sebagai agen pembelajaran di Perguruan Tinggi
  3. Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
  4. Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
  5. Meningkatkan kesadaran Dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan plagiat.

    Siapa yang terlibat dalam layanan ini?

    1. Dosen Yang Disertifikasi (DYS) dan Calon DYS (Dosen Tetap)
    2. Fakultas terkait
    3. Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI)

      Apa yang perlu dipersiapkan dosen?

      1. Tahap Pra Sertifikasi Dosen (Calon DYS):
        • Memeriksa eligibilitas serdos pada laman SISTER masing-masing, pada menu Layanan Serdos (https://sister-pt.kemdikbud.go.id/sertifikasi_dosen).
        • Melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi sesuai data eligibilitas tersebut, seperti TKDA, TKBI, PEKERTI, dst.
      2. Tahap Sertifikasi Dosen (DYS), dosen perlu menyiapkan PDD-UKTPT yang meliputi:
        • Kontribusi pelaksanaan pengembangan tridharma.
        • video/audio-visual pengajaran berupa penjelasan mata kuliah dan rekaman proses pembelajaran, dan mencakup delivery, interaction, assessment.
        • Narasi road map penelitian, deskripsi publikasi ilmiah yang diunggulkan, dan bukti penelitian dan publikasi.
        • Narasi topik pengabdian dan bukti pengabdian kepada masyarakat.
      3. Informasi lebih lengkap terkait paparan serdos dapat dilihat pada laman SISTER masing-masing pada menu Panduan (https://sister.kemdikbud.go.id/panduan/list?category=6)

      Apa yang perlu dipersiapkan fakultas?

      1. Penilai Persepsional dengan kriteria:
        • 1 dosen sebagai atasan langsung DYS
        • 3 dosen sebagai rekan sejawat ber-NIDN (yang pernah terlibat bersama DYS dalam penelitian, publikasi dan pengabdian)
        • 5 mahasiswa yang pernah diajar DYS (bagi dosen dengan status aktif/tidak tugas belajar)

      Prosedur dan Tahapan Layanan

      1. DOSDI menyampaikan informasi eligibilitas dosen di setiap awal tahun
      2. DOSDI menerima informasi pembukaan periode sertifikasi dari LLDIKTI
      3. DOSDI menginformasikan peserta serdos dan kebutuhan penilai sejawat ke Fakultas
      4. Fakultas menentukan penilai sejawat, atasan, dan mahasiswa.
      5. Dosen menjalankan proses sertifikasi dosen dengan pendampingan dari DOSDI

      Keterangan:

      1. Pembiayaan untuk tes TKDA, TKBI, dan PEKERTI yang diperlukan untuk syarat SERDOS (bagi dosen tetap), dapat diajukan melalui skema reimburse pada tahun anggaran berjalan.
      2. Pendampingan selama proses sertifikasi dilakukan melalui grup whatsapp.

      Bantu kami dalam meningkatkan kualitas layanan

      Penilaian Kualitas Layanan

      Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani UNPAR, kami mengajak Bapak/Ibu/Romo pegawai UNPAR untuk tidak lupa mengisi penilaian kualitas layanan setelah menggunakan layanan kami. Terima kasih.