Berdasarkan Peraturan Pengurus Yayasan No. 33 Tahun 2019 Tentang Jaminan Sosial Kesehatan, Yayasan memberikan Fasilitas Ekstra – BPJS Kesehatan untuk rawat inap bagi Pegawai Tetap 36/40 jam.
Berikut informasi yang perlu dipahami sebelum mengajukan surat permohonan COB BPJS Kesehatan – UNPAR, yaitu:
- Pastikan bahwa Rama/Bapak/Ibu Pegawai Tetap 36/40 jam per minggu;
- Sudah terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan di bawah Yayasan UNPAR;
- Sudah melakukan layanan kesehatan prosedur secara BPJS Kesehatan (IGD/Rujukan)
Ketentuan :
- Diberikan hanya untuk Pegawai Tetap 36/40 jam per minggu dan anggota keluarga yang ditanggung yang tercatat di SIMPONI;
- Terdaftar sebagai peserta di Yayasan UNPAR;
- Diajukan apabila proses layanan kesehatan telah menggunakan prosedur BPJS Kesehatan;
- Dapat diberikan untuk rawat inap saja
Siapa yang terlibat dalam layanan ini?
- Pegawai
- Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI)
- Kantor Yayasan
Dokumen apa yang perlu dipersiapkan dalam layanan ini?
- Kartu BPJS Kesehatan
- Surat Keterangan rawat inap
Prosedur dan Tahapan Layanan
- Pegawai mengajukan permohonan COB melalui ticketing system DOSDI
- DOSDI membuat surat permohonan ke Yayasan
- Kantor Yayasan menerbitkan surat jaminan dan diteruskan ke rumah sakit mitra
Bantu kami dalam meningkatkan kualitas layanan
Penilaian Kualitas Layanan
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani UNPAR, kami mengajak Bapak/Ibu/Romo pegawai UNPAR untuk tidak lupa mengisi penilaian kualitas layanan setelah menggunakan layanan kami. Terima kasih.
