Pencairan Bantuan Studi Lanjut

Bantuan studi lanjut merupakan sebuah bantuan keuangan yang digunakan untuk membiayai selama pegawai menempuh studi lanjut. Untuk Tenaga kependidikan bantuan studi lanjut berdasarkan Peraturan Pengurus Yayasan No. 20 tahun 2013 tentang Penugasan Belajar Tenaga Kependidikan UNPAR Bab. V Pembiayaan. Sedangkan untuk Dosen berdasarkan pada:

Besarnya bantuan yang diberikan selama studi akan dicantumkan pada perjanjian studi lanjut yang ditandatangani oleh pegawai dan Sekretaris serta Ketua Pengurus Yayasan. 

Siapa yang terlibat dalam layanan ini?

  1. Pegawai terkait
  2. Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI)
  3. Direktorat Manajemen Aset, Keuangan, dan Sarana Prasarana
  4. Unit kerja

Dokumen apa yang perlu dipersiapkan dalam layanan ini?

  1. Laporan Studi Lanjut Pegawai
  2. Transkrip nilai sementara
  3. Tagihan biaya studi dari Universitas tempat studi
  4. Formulir Pengajuan Pencairan Biaya Studi Lanjut

Prosedur dan Tahapan Layanan

  1. Pegawai terkait mengisi formulir laporan studi lanjut lalu meminta tandatangan pembimbing,
  2. Pegawai mengisi formulir pencairan biaya studi lanjut, lalu memintakan tandatangan dari pejabat unit masing-masing dengan menyertakan lampiran dokumen lain,
  3. Pegawai mengajukan pencairan melalui ticketing system dengan link pada tombol di bawah ini,
  4. DOSDI melakukan proses verifikasi dan konfirmasi,
  5. Setelah disetujui, berkas akan diproses oleh Sub Direktorat Keuangan untuk pencairan dana.

Bantu kami dalam meningkatkan kualitas layanan

Penilaian Kualitas Layanan

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani UNPAR, kami mengajak Bapak/Ibu/Romo pegawai UNPAR untuk tidak lupa mengisi penilaian kualitas layanan setelah menggunakan layanan kami. Terima kasih.