Pelatihan Tendik

DOSDI melakukan pemetaan dan perencanaan Pelatihan Kompetensi untuk tendik baik kompetensi umum maupun teknis. Pelatihan diberikan untuk tendik tetap dan kontrak. Pelatihan teknis yang terkait dengan spesialisasi pada posisi tertentu dipersilakan untuk dapat mengajukan kepada DOSDI. Posisi yang dimaksud adalah:

  1. programer;
  2. laboran;
  3. pustakawan;
  4. teknisi;

Siapa yang terlibat dalam layanan ini?

  1. Pegawai
  2. Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI)
  3. Wakil Rektor Organisasi, Sumber Daya, dan Keuangan (WR OSDK)

Dokumen apa yang perlu dipersiapkan dalam layanan ini?

  1. Surat Undangan Pelatihan
  2. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Unit
  3. Surat Tugas

Prosedur dan Tahapan Layanan

  1. Pegawai/Unit mengajukan pelatihan atau DOSDI melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan pegawai
  2. DOSDI memberikan laporan dan merekomendasikan pelatihan pada WR OSDK
  3. WR OSDK menyetujui atau mengevaluasi rekomendasi
  4. WR OSDK menginformasikan penugasan pelatihan kepada Unit/Fakultas dan memberikan surat tugas kepada Pegawai yang bersangkutan.

    Bantu kami dalam meningkatkan kualitas layanan

    Penilaian Kualitas Layanan

    Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani UNPAR, kami mengajak Bapak/Ibu/Romo pegawai UNPAR untuk tidak lupa mengisi penilaian kualitas layanan setelah menggunakan layanan kami. Terima kasih.