Video Sosialisasi BKD SISTER DIKTI
Klik pada penanda waktu berikut untuk menuju ke bagian yang diperlukan:
Hal-hal yang perlu menjadi perhatian bersama dalam melengkapi data BKD SISTER:
(Klik pada masing-masing poin untuk mendapatkan penjabaran)
Penjelasan Istilah Periode pada BKD SISTER
Dalam BKD SISTER, terdapat 3 istilah periode yang tercantum pada sistem, berikut masing-masing penjelasannya:
1. Periode Penarikan Kinerja: Periode ini adalah rentang waktu dimana data kinerja tridharma dosen dapat diakui sebagai data BKD di semester pelaporan. Contoh: jika Periode Penarikan Kinerja Semester Ganjil adalah s.d. 31 Agustus 2025, maka data dengan tanggal kegiatan/publish/etc mulai 01 September akan dihitung sebagai Kinerja Semester Genap
2. Periode Pengisian: Periode ini adalah rentang waktu dimana dosen dapat melengkapi data isian pada BKD berdasarkan portofolio masing-masing dosen
3. Periode Penilaian: Periode ini adalah rentang waktu dimana asesor dapat menilai BKD yang sudah disimpan permanen oleh dosen
Kewajiban mengisi BKD SISTER
BKD SISTER saat ini diwajibkan bagi Dosen Tetap. Dosen Tidak Tetap dianjurkan untuk ikut melengkapi BKD per semester, mengingat saat ini BKD SISTER dengan status memenuhi diperlukan sebagai:
– Syarat Pengangkatan Pertama Jabatan Akademik Dosen (berstatus “Memenuhi” selama 2 semester berturut-turut)
– Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (berstatus “Memenuhi” selama 4 semester berturut-turut)
– Syarat Dosen Tetap mengikuti proses sertifikasi dosen (berstatus “Memenuhi” selama 4 semester berturut-turut)
Integrasi data portofolio bagi kegiatan yang melibatkan >1 (lebih dari satu) dosen
Setiap kegiatan yang diinput dan melibatkan lebih dari satu (>1) dosen akan saling terhubung dalam portofolio seluruh dosen yang terlibat. Bukti-bukti, dan detail kegiatan yang diisikan oleh salah satu dosen akan muncul juga di portofolio dosen lain yang terlibat. Oleh karena itu, pastikan bukti dan detail kegiatan diisi selengkap mungkin dengan data-data yang juga dapat digunakan oleh seluruh dosen yang terlibat.
Tugas Tambahan (Jabatan Struktural Internal UNPAR)
Tugas Tambahan (Jabatan Struktural Internal UNPAR) sesuai Surat Edaran Direktur Sumber Daya Dirjendikti No. 2194/B4/DT.04.01/2025, diinput oleh DOSDI sebagai Admin PT Kepegawaian. Kewajiban pemenuhan minimal 3 (tiga) sks pengajaran mencakup seluruh seluruh dharma pendidikan (tidak hanya pengajaran saja).
Informasi pencairan tunjangan profesi dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB)
Sesuai dengan mekanisme pembayaraan TPD dan TKGB di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV, beberapa informasi terkait jadwal dan cut-off sebagai berikut:
1. Pembayaran TPD dan TKGB bulan Januari s.d. Februari berdasarkan BKD Semester Genap
2. Pembayaran TPD dan TKGB bulan Maret s.d. Agustus berdasarkan BKD Semester Ganjil
3. Pembayaran TPD dan TKGB bulan September s.d. Desember berdasarkan BKD Semester Genap
4. Cut-off data status BKD (Memenuhi/Tidak) dilakukan pada range tanggal 16 s.d. 18 setiap bulannya, oleh karena itu demi kelancaran pencairan TPD dan TKGB, BKD bulan Maret dan September agar diupayakan selesai paling lambat tanggal 15 bulan berjalan. Jika selesai melebihi tanggal tersebut, maka pembayaran TPD dan TKGB akan dirapel pada bula-bulan berikutnya setelah status BKD “Memenuhi”
5. Pembayaran TPD dan TKGB diajukan setiap tanggal 5 s.d. 12 bulan berikutnya dari LLDIKTI IV ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan di transfer langsung oleh KPPN ke masing-masing rekening penerima TPD dan TKGB
