UNPAR memfasilitasi tenaga kependidikan untuk memperoleh sertifikasi profesi maupun sertifikasi kompetensi sesuai bidang tugasnya sebagai bentuk pengakuan resmi atas keahlian yang dimiliki. Melalui layanan ini, pegawai mendapatkan pendampingan proses pengajuan, verifikasi administrasi, hingga pencatatan hasil sertifikasi. Sertifikasi diharapkan meningkatkan profesionalisme layanan serta mendukung pengembangan karier tenaga kependidikan.
Keterangan:
- Bidang Sertifikasi disesuaikan dengan kebutuhan universitas
- Peserta Sertifikasi untuk Tendik Tetap
- Biaya Sertifikasi diatas 10 Juta akan ada Ikatan Dinas
- Dokumen Sertifikasi akan diupload di SIMPONI
Siapa yang terlibat dalam layanan ini?
- Pegawai
- Unit/Fakultas
- Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI)
Dokumen apa yang perlu dipersiapkan dalam layanan ini?
- Surat Tugas dari Pimpinan Unit
- Proposal Sertifikasi Profesi atau Sertifikasi Kompetensi
Prosedur dan Tahapan Layanan
- Kepala Unit menugaskan pegawai untuk mengikuti sertifikasi profesi atau kompetensi,
- Pegawai mengajukan ke DOSDI melalui ticketing system,
- DOSDI mengajukan proposal sertifikasi melalui SIREKAT,
- Tim Verifikator dan atau Pimpinan Universitas menyetujui proposal,
- Direktorat Manajemen Aset, Keuangan, dan Sarana Prasarana akan mengontak pegawai terkait pembiayaan,
- Pegawai melaksanakan sertifikasi profesi atau kompetensi.
Bantu kami dalam meningkatkan kualitas layanan
Penilaian Kualitas Layanan
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani UNPAR, kami mengajak Bapak/Ibu/Romo pegawai UNPAR untuk tidak lupa mengisi penilaian kualitas layanan setelah menggunakan layanan kami. Terima kasih.
