Sertifikasi Tendik

Keterangan:

  1. Bidang Sertifikasi disesuaikan dengan Kebutuhan Universitas
  2. Peserta Sertifikasi  untuk Tendik Tetap 
  3. Biaya Sertifikasi diatas 10 Juta akan ada Ikatan Dinas
  4. Dokumen Sertifikasi akan diupload di SIMPONI

Siapa yang terlibat dalam layanan ini?

  1. Pegawai
  2. Unit/Fakultas
  3. Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI)
  4. Wakil Rektor Organisasi, Sumber Daya, dan Keuangan (WR OSDK)

Dokumen apa yang perlu dipersiapkan dalam layanan ini?

  1. Surat Rekomendasi Peserta
  2. Surat Tugas

Prosedur dan Tahapan Layanan

  1. Pegawai mengajukan atau DOSDI melakukan identifikasi kebutuhan sertifikasi pegawai
  2. DOSDI atau Unit/Fakultas merekomendasikan peserta sertifikasi
  3. DOSDI memberikan laporan dan merekomendasikan sertifikasi dan pesertanya pada pimpinan
  4. WR OSDK menyetujui atau mengevaluasi rekomendasi
  5. WR OSDK memberikan surat tugas kepada Pegawai yang bersangkutan.

Bantu kami dalam meningkatkan kualitas layanan

Penilaian Kualitas Layanan

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani UNPAR, kami mengajak Bapak/Ibu/Romo pegawai UNPAR untuk tidak lupa mengisi penilaian kualitas layanan setelah menggunakan layanan kami. Terima kasih.