Sumbangan Pernikahan atau Kedukaan merupakan bentuk ungkapan kasih dan sukacita atau dukacita dari Yayasan kepada Pegawai Tetap. Sumbangan ini diberikan kepada pegawai setelah Pengkinian Data Mandiri (PDM) diajukan dan disetujui oleh DOSDI.
Ketentuan : (PP YYS No.34 Tahun 2019)
- Sumbangan pernikahan diberikan hanya 1 (satu) kali untuk yang pertama pada saat menjadi pegawai tetap 36/40 Jam di UNPAR
- Besaran sumbangan pernikahan:
- A-C: 200% , D-I: 150%
- AA-AD / J-R: 100% , BA-BE / S-Z: 75%
- Besaran sumbangan kedukaan:
- istri/suami: 150%, anak: 100%, ayah/ibu kandung: 75%, mertua: 50%, pegawai: 300%
- Proses transfer uang sumbangan diberikan terpisah dari pemberian gaji tiap bulan
Siapa pegawai yang berhak menerima sumbangan pernikahan atau kematian?
- Pegawai tetap 36/40 Jam di UNPAR
Siapa yang terlibat dalam layanan ini?
- Pegawai
- Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI)
Dokumen apa yang perlu dipersiapkan dalam layanan ini?
- Surat Kematian atau Akta Perkawinan
- e-KTP
Prosedur dan Tahapan Layanan
- Pegawai mengajukan pengkinian data di SIMPONI
- DOSDI melakukan verifikasi pengajuan dan proses pemberian sumbangan
- DOSDI melakukan proses keuangan agar sumbangan perkawinan atau kematian dibayarkan
Bantu kami dalam meningkatkan kualitas layanan
Penilaian Kualitas Layanan
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani UNPAR, kami mengajak Bapak/Ibu/Romo pegawai UNPAR untuk tidak lupa mengisi penilaian kualitas layanan setelah menggunakan layanan kami. Terima kasih.
