Uang Kesetiaan Kerja (UKK) diberikan kepada pegawai sebagai bentuk apresiasi institusi atas kesetian kerjanya berdasarkan masa kerja. UKK berhak diterima pegawai ketiga sudah memasuki 3 (tiga) tahun masa kerja dan kelipatannya.
Siapa pegawai yang berhak menerima UKK?
- Dosen Tetap
- Dosen Kontrak
- Tenaga Kependidikan Tetap
Siapa yang terlibat dalam layanan ini?
- Pegawai
- Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI)
Prosedur dan Tahapan Layanan
- DOSDI menerbitkan surat pemberitahuan kepada pegawai penerima UKK
- Pegawai menerima email pemberitahuan
- DOSDI melakukan pencairan UKK ke gaji pegawai
*Tidak ada yang perlu dilakukan pegawai.
Bantu kami dalam meningkatkan kualitas layanan
Penilaian Kualitas Layanan
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani UNPAR, kami mengajak Bapak/Ibu/Romo pegawai UNPAR untuk tidak lupa mengisi penilaian kualitas layanan setelah menggunakan layanan kami. Terima kasih.
