Pendaftaran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

DOSDI sebagai jembatan antara Pegawai dalam pengurusan BPJS Kesehatan, melakukan identifikasi pegawai dan memberikan informasi terkait kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi untuk selanjutnya diproses dalam pendaftaran sebagai peserta oleh Kantor Yayasan.

Ketentuan :(PP YYS No.33 Tahun 2019)

  1. Pegawai yang dapat mengajukan berstatus tetap atau kontrak (min. 12 jam)
  2. Kepesertaan BPJS untuk tanggungan pegawai adalah istri/suami dan anak yang sah (max. 5) termasuk pegawai ybs, akan didaftarkan melalui Yayasan sebagai Pemberi Kerja
  3. Pasangan yang bekerja didaftarkan melalui tempatnya bekerja
  4. (Form Pendafatran)

    Siapa yang terlibat dalam layanan ini?

    1. Pegawai
    2. Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI)

    Dokumen apa yang perlu dipersiapkan dalam layanan ini?

    1. Kartu BPJS Kesehatan
    2. Kartu Keluarga
    3. e-KTP

    Prosedur dan Tahapan Layanan

      1. DOSDI mengidentifikasi pegawai yang harus didaftarkan dan menginformasikan kepada pegawai terkait.
      2. Pegawai terkait mengisi formulir kepesertaan BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan
      3. DOSDI melakukan validasi berkas
      4. DOSDI membuat surat pendaftaran dan dikirim ke Yayasan
    Informasi Pengkinian Data Tanggungan

    Dalam rangka pemutakhiran data kepesertaan BPJS Kesehatan bagi tanggungan pegawai, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

      1. Sesuai dengan ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan, anak pegawai yang telah berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun tidak lagi termasuk dalam tanggungan, kecuali masih sebagai mahasiswa/pelajar.
      2. Pegawai yang memiliki tanggungan anak berusia di atas 21 tahun dan telah terdaftar sebagai tanggungan peserta BPJS Kesehatan di UNPAR, wajib melaporkan Surat Keterangan Kuliah dari perguruan tinggi sebagai bukti status mahasiswa aktif.
      3. Dokumen Surat Keterangan Kuliah harus diperbarui secara berkala sesuai masa berlaku setiap semester.
      4. Pegawai yang tidak melakukan pelaporan atau pembaruan data sesuai ketentuan dapat menyebabkan penghentian kepesertaan oleh pihak BPJS Kesehatan langsung bagi anak yang bersangkutan (status kepesertaan aktif/non aktif, dapat dilihat langsung melalui Aplikasi Mobile JKN).

    Bantu kami dalam meningkatkan kualitas layanan

    Penilaian Kualitas Layanan

    Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani UNPAR, kami mengajak Bapak/Ibu/Romo pegawai UNPAR untuk tidak lupa mengisi penilaian kualitas layanan setelah menggunakan layanan kami. Terima kasih.