Persyaratan dan Ketentuan Berdasarkan Kepmendiksaintek Nomor 39/M/KEP/2026
Berdasarkan Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, berikut adalah rincian komponen, syarat eligibilitas, dan karya ilmiah:
A. Komponen Angka Kredit Kumulatif
- Komponen Angka Kredit Prestasi (AK Prestasi).
- Komponen Angka Kredit Penyetaraan (AK Penyetaraan) bagi dosen non-PNS yang memiliki JAD terakhir sebelum Desember 2022.
- Komponen Angka Kredit Integrasi (AK Integrasi) bagi dosen PNS, yang memiliki JAD terakhir sebelum Desember 2022.
- Komponen Angka Kredit Konversi (atas kegiatan tridharma dosen yang dilaksanakan sejak 1 Januari 2023 dan seterusnya) dalam format SKP.
- Komponen Angka Kredit Pendidikan Formal (jika ada).
B. Syarat Eligibilitas Pengangkatan Pertama Jabatan Akademik Dosen
Dosen yang berhak mengusulkan pengangkatan pertama JAD, harus memenuhi syarat eligibilitas profil sebagai berikut:
- Memiliki ikatan kerja sebagai Dosen Tetap;
- Berstatus Aktif, dan tidak sedang Cuti Luar Tanggungan, maupun Tugas Belajar dengan meninggalkan kewajiban menjalankan tridharma secara penuh;
- Memenuhi BKD SISTER selama 2 Semester terakhir berturut-turut di UNPAR;
- Minimal 1 tahun telah menjalankan tridharma perguruan tinggi sebagai Dosen Tetap;
- Memiliki dokumen usulan yang lengkap, antara lain:
| No. | Nama Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|
| a | Berita Acara Persetujuan Senat Fakultas mengenai pertimbangan kepakaran | Diterbitkan oleh Senat Fakultas |
| b | Berita Acara persetujuan Komite Integritas Akademik Universitas | Diterbitkan oleh Komite Integritas Akademik UNPAR |
| c | Surat Pernyataan pakta integritas keabsahan karya ilmiah dosen | Disusun oleh DOSDI, ditandatangani oleh Dosen pengusul |
| d | Dokumen AK Kumulatif | |
| e | Dokumen ringkasan Disertasi / Tesis | Disiapkan oleh dosen |
| f | Memiliki syarat khusus karya ilmiah (khusus pengangkatan pertama ke Lektor) | Dilengkapi dengan: (1) Bukti korespondensi karya ilmiah sesuai format yang dianjurkan (disiapkan dosen), (2) Dokumen uji kemiripan yang diterbitkan oleh Universitas (disiapkan DOSDI), (3) Berkas rekognisi karya seni (bagi syarat khusus berupa karya seni, disiapkan dosen) |
C. Syarat Eligibilitas Pengusulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
Dosen yang berhak mengusulkan penilaian kenaikan JAD, harus memenuhi syarat eligibilitas profil sebagai berikut:
- Memiliki ikatan kerja sebagai Dosen Tetap;
- Berstatus Aktif, dan tidak sedang Cuti Luar Tanggungan, maupun Tugas Belajar dengan meninggalkan kewajiban menjalankan tridharma secara penuh;
- Memenuhi BKD SISTER selama 4 Semester terakhir berturut-turut di UNPAR;
- Minimal 2 tahun menduduki JAD terakhir;
- Khusus untuk profesor, terdapat tambahan syarat:
- Masa kerja sebagai dosen tetap minimal 10 tahun;
- Memiliki gelar doktor/doktor terapan/subspesialis;
- Memiliki sertifikasi dosen;
- Memiliki dokumen usulan yang lengkap sesuai dengan ketentuan.
| No | Nama Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|
| a | Surat Pengantar dari LLDIKTI | Diterbitkan oleh LLDIKTI Wilayah IV |
| b | Surat Pernyataan Pimpinan PT | Diterbitkan oleh Rektor |
| c | Berita Acara Persetujuan Senat mengenai pertimbangan kepakaran | Senat Fakultas bagi usulan Lektor, atau Senat Universitas bagi usulan LK & GB |
| d | Berita Acara persetujuan Komite Integritas Akademik Universitas | Diterbitkan oleh Komite Integritas Akademik |
| e | Surat Pernyataan pakta integritas keabsahan karya ilmiah dosen | Ditandatangani oleh Dosen pengusul |
| f | Dokumen AK Kumulatif | Diterbitkan oleh LLDIKTI Wilayah IV |
| g | Sertifikat Pendidik | Khusus bagi usulan ke Guru Besar |
| h | Memenuhi proporsi penelitian di SISTER | Diajukan oleh dosen pada SISTER |
| i | Memenuhi Indikator Kinerja Dosen | Diajukan oleh dosen pada SISTER |
| j | Dokumen ringkasan Disertasi / Tesis | Disiapkan oleh dosen |
| k | Memiliki syarat khusus karya ilmiah sesuai dengan jabatan yang diusulkan | Dilengkapi dengan: (1) Bukti korespondensi karya ilmiah sesuai format (disiapkan dosen), (2) Dokumen uji kemiripan yang diterbitkan Universitas (disiapkan DOSDI), (3) Berkas rekognisi karya seni (disiapkan dosen) |
| l | Memiliki syarat khusus tambahan beserta bukti yang komprehensif, yaitu berpengalaman sebagai salah satu dari: a) Ketua Hibah kompetitif tingkat daerah/nasional/internasional; b) Promotor bagi 1 mahasiswa luar negeri / 2 mahasiswa dalam negeri / ko-promotor 3 mahasiswa dalam negeri; c) Penguji minimal 3 mahasiswa doktor (salah satunya luar UNPAR); d) Mitra bestari (reviewer) di minimal 2 Jurnal Internasional Bereputasi (minimal Q3) di luar UNPAR; atau e) Penanggung jawab kerjasama penelitian dengan Profesor luar negeri. |
Disiapkan oleh dosen, khusus bagi usulan Guru Besar |
D. Syarat Khusus Karya Ilmiah dan Syarat Tambahan
Mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026, serta sosialisasi yang telah dilaksanakan, syarat khusus karya ilmiah dan syarat tambahan bagi masing-masing usulan kenaikan JAD dijabarkan sebagai berikut:
- Pengangkatan Pertama Asisten Ahli
- Tidak memerlukan syarat khusus karya ilmiah.
- Pengangkatan Pertama Lektor
- Penulis pertama dalam 1 artikel di jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat SINTA 4 saat artikel dinilai dan diterbitkan; atau
- Penulis pertama dalam 1 artikel di jurnal internasional bereputasi minimal Q4 dengan SJR>0,1 atau IF>0,05**; atau
- Pencipta 1 karya seni yang diakui dan bereputasi nasional/internasional (khusus prodi seni).
- Kenaikan Jabatan Akademik ke Lektor
- Penulis pertama dalam 1 artikel di jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat SINTA 4 saat artikel dinilai dan diterbitkan; atau
- Penulis pertama dalam 1 artikel di jurnal internasional bereputasi minimal Q4 dengan SJR>0,1 atau IF>0,05**; atau
- Pencipta 1 karya seni yang diakui dan bereputasi nasional/internasional (khusus prodi seni).
- Kenaikan Jabatan Akademik ke Lektor Kepala (Reguler)
- Penulis pertama sekaligus korespondensi dalam 1 artikel di jurnal internasional bereputasi minimal Q3 dengan SJR>0,2 atau IF>0,05**; atau
- Penulis pertama sekaligus korespondensi dalam 1 artikel di jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat SINTA 2 saat artikel dinilai dan diterbitkan; atau
- Pencipta 1 karya seni yang diakui dan bereputasi internasional (khusus prodi seni).
- Kenaikan Jabatan Akademik ke Lektor Kepala (Loncat Jabatan)
- Memenuhi seluruh persyaratan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala.
- Memiliki 4 artikel di jurnal internasional bereputasi dengan ketentuan:
- Penulis pertama sekaligus korespondensi dalam 2 artikel minimal Q2 dengan SJR>0,25 atau IF>0,05**; dan
- Penulis pertama dalam 2 artikel minimal Q2 dengan SJR>0,25 atau IF>0,05**;
- Atau sebagai Pencipta 4 karya seni yang diakui dan bereputasi internasional (khusus prodi seni).
- Memiliki Prestasi Luar Biasa, dibuktikan dengan salah satu pencapaian berikut:
- Menghasilkan mahasiswa berprestasi tingkat internasional (akademik/non-akademik); atau
- Mengarang/menyusun naskah buku yang diterbitkan lembaga resmi; atau
- Menghasilkan karya kreatif/inovatif yang diakui secara internasional; atau
- Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual berupa Paten; atau
- Memperoleh penghargaan IPTEKS, budaya, atau olahraga minimal tingkat Nasional; atau
- Memiliki capaian kinerja melampaui target, terbukti dengan predikat penilaian SKP “Sangat Baik” minimal 2 tahun terakhir.
- Memiliki ijazah doktor/doktor terapan/subspesialis.
- Kenaikan Jabatan Akademik ke Guru Besar (Reguler)
- Memenuhi Syarat Karya Ilmiah ke-1: Penulis pertama sekaligus korespondensi dalam 1 artikel di jurnal internasional bereputasi minimal Q2 dengan SJR>0,25 atau IF>0,05**; dan
- Memenuhi Syarat Karya Ilmiah ke-2, yaitu salah satu dari:
- Penulis pertama atau korespondensi dalam 1 artikel jurnal internasional bereputasi minimal Q3 dengan SJR>0,2 atau IF>0,05**; atau
- Penulis pertama atau korespondensi dalam 1 artikel jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat SINTA 1**.
- Atau sebagai Pencipta 2 karya seni yang diakui dan bereputasi internasional (khusus prodi seni).
- Kenaikan Jabatan Akademik ke Guru Besar (Loncat Jabatan)
- Memenuhi seluruh persyaratan kenaikan jabatan akademik ke Guru Besar.
- Memiliki 4 artikel di jurnal internasional bereputasi dengan ketentuan:
- Penulis pertama sekaligus korespondensi dalam 2 artikel minimal Q1 dengan SJR>0,25 atau IF>0,05** (salah satunya memiliki IF minimal 7); dan
- Penulis pertama dalam 2 artikel minimal Q2 dengan SJR>0,25 atau IF>0,05**;
- Atau sebagai Pencipta 4 karya seni monumental bereputasi internasional (khusus prodi seni).
- Memiliki Prestasi Luar Biasa, dibuktikan dengan salah satu pencapaian berikut:
- Menghasilkan mahasiswa berprestasi tingkat internasional; atau
- Mengarang/menyusun naskah buku yang diterbitkan lembaga resmi; atau
- Menghasilkan karya kreatif/inovatif yang diakui internasional; atau
- Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual berupa Paten; atau
- Memperoleh penghargaan bidang IPTEKS, budaya, atau olahraga minimal tingkat Nasional; atau
- Memiliki capaian kinerja melampaui target (SKP “Sangat Baik” minimal 2 tahun terakhir).
- Memiliki ijazah doktor/doktor terapan/subspesialis.
- Memiliki pengalaman 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen Tetap.
📝 Catatan Penting:
* Ketentuan syarat khusus dan syarat tambahan yang dapat digunakan adalah:
(1) Bukan penulis tunggal.
(2) Bukan hasil penelitian yang berasal dari Tesis maupun Disertasi pengusul atau bimbingan mahasiswanya.
(3) Memiliki nilai kebaruan.
(4) Tidak diterbitkan oleh perguruan tinggi asal.** Saat artikel diterbitkan, dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan dihentikan (coverage discontinued).
