Sebagai wujud komitmen Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai, khususnya bagi Pegawai Tetap 36/40 jam per minggu, bersama ini kami sampaikan informasi bahwa tambahan program fasilitas untuk kesehatan pegawai melalui kepesertaan Asuransi Mikro Proteksi Aman dan Sejahtera (PIJAR) telah diperpanjang selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak 6 Oktober 2025 hingga 5 Oktober 2026.
Kepesertaan Lanjutan (Peserta Lama)
Bagi Rama/Bapak/Ibu pegawai yang telah terdaftar sebagai peserta PIJAR pada periode sebelumnya, dapat langsung memanfaatkan layanan PIJAR untuk periode kedua ini tanpa masa tunggu.
Kepesertaan Baru
Bagi pegawai yang baru bergabung sebagai peserta PIJAR, layanan asuransi dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat pemberitahuan resmi (terlampir).
Tabel Manfaat Santunan PIJAR
| No | Jenis Asuransi | Santunan | 
|---|---|---|
| 1 | Biaya Harian Rawat Inap* | 325.000 | 
| 2 | Biaya Operasi / Tahun | 9.000.000 | 
| 3 | Meninggal Biasa | 10.000.000 | 
| 4 | Meninggal Akibat Kecelakaan | 75.000.000 | 
| 5 | Cacat Tetap Total atau Sebagian akibat Kecelakaan | 20.000.000 | 
*)biaya santunan harian rawat inap selama 90 hari/tahun.
Prosedur dan Tahapan
Pengajuan Klaim Asuransi PIJAR

