Pengajuan Bantuan Pinjaman Dana Perumahan

Bantuan Pinjaman Dana Perumahan adalah bantuan pinjaman dana yang diberikan kepada pegawai tetap 36/40 jam per minggu.
Apabila pegawai memiliki hubungan kekerabatan sebagai suami istri maka BPDP diberikan satu kali atas nama satu diantara keduanya. BPDP ini tidak untuk pelunasan pinjaman dana dari pihak perorangan. BPDP ini juga tidak untuk digunakan sebagai dana renovasi.

Siapa yang terlibat dalam layanan ini?

  1. Pegawai;
  2. Pimpinan Unit;
  3. Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI);

Dokumen apa yang perlu dipersiapkan dalam layanan ini?

  1. Salinan Sertifikat Rumah; 
  2. Kartu Keluarga;
  3. KTP;
  4. Lainnya klik di sini.

Prosedur dan Tahapan Layanan

  1. DOSDI membuat tautan pendaftaran, linimasa, dan surat edaran;
  2. DOSDI mendistribusikan informasi tersebut ke seluruh pegawai;
  3. Pegawai mengisi form pendaftaran;
  4. Pimpinan Unit memilah dan mengajukan pegawai yang memenuhi syarat;
  5. DOSDI merekap data dan memroses usulan pendaftar BPDP.

Bantu kami dalam meningkatkan kualitas layanan

Penilaian Kualitas Layanan

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani UNPAR, kami mengajak Bapak/Ibu/Romo pegawai UNPAR untuk tidak lupa mengisi penilaian kualitas layanan setelah menggunakan layanan kami. Terima kasih.