Perubahan Susunan Keluarga

Perubahan susunan keluarga dibutuhkan selain karena diperlukan sebagai data yang mutakhir, namun juga terkadang membawa dampak berbagai macam hal. Misalnya berdampak pada tanggungan BPJS atau sumbangan pada kasus kematian atau pernikahan.

KETENTUAN

Menikah

Pengkinaan data status pernikahan ini akan berdampak pada pemberian sumbangan pernikahan (NB: khusus pernikahan pertama).

Kelahiran Anak

Pengkinaan data kelahiran anak kandung/angkat yang merupakan sah di mata hukum. Jumah data anak yang didaftarkan tidak dibatasi jumlahnya.

Pasangan Meninggal/Perceraian

Pengkinaan data pasangan jika pegawai mengalami perceraian atau pasangan meninggal. Apabila pasangan pegawai meninggal, maka akan berdampak pada pemberian sumbangan duka cita. 

Kematian Anak

Pengkinaan data anak karna meninggal dunia akan berdampak pada pemberian sumbangan duka cita. 

Surat Keterangan Kuliah

Pengkinaan data anak dewasa yang sudah memasuki usia 21 tahun dan  masih aktif sebagai mahasiswa, wajib melampirkan surat keterangan kuliah dari Perguruan Tinggi terkait. Hal ini berdampak pada tanggungan BPJS pegawai, jika tidak melampirkan syarat tersebut secara otomatis tidak menjadi tanggungan BPJS lagi. Pengkinian data surat keterangan dilakukan setiap tahun, maximal sampai dengan usia 25 tahun. 

Anak Mencapai Usia Dewasa

Pengkinaan data anak dewasa yang sudah memasuki usia 25 tahun akan secara otomatis tidak lagi menjadi tanggungan BPJS Pegawai.

Siapa yang terlibat dalam layanan ini?

  1. Pegawai/pemohon yang bersangkutan.
  2. Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI)

    Dokumen apa yang perlu dipersiapkan dalam layanan ini?

    Menikah
    Syarat: Data Pasangan (KTP + Kartu Keluarga), Surat Nikah/Akta Nikah

    Kelahiran Anak
    Syarat: Akta Lahir Anak dan Kartu Keluarga

    Pasangan Meninggal/Perceraian
    Syarat : Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Pasangan, Akta Cerai, Kartu Keluarga (perceraian)

    Kematian Anak
    Syarat : Akta kematian anak/surat kematian

    Anak Mencapai Usia Dewasa
    Syarat : usia anak sudah mencapai 25 tahun

    Surat Keterangan Kuliah
    Syarat: surat keterangan kuliah bagi anak masih ditanggung BPJS diumur lebih dari 21 th

     

    Prosedur dan Tahapan Layanan

    Perubahan Susunan Keluarga

    Secara umum prosedur layanan setiap perubahan susunan keluarga sama. Perbedaannya hanya terkait dengan dokumen apa yang dibutuhkan.

    1. Pegawai atau pemohon mempelajari prosedur dan persayaratan yang ada di Website DOSDI;
    2. Pegawai atau pemohon yang bersangkutan mengajukan pengkinian data mandiri pada SIMPONI (simponi.unpar.ac.id);
    3. DOSDI melakukan verifikasi pengajuan dan proses pemberian sumbangan (apabila implikasinya berupa sumbangan);
    4. DOSDI menerbitkan SK Perubahan Susunan Keluarga;

     

    Bantu kami dalam meningkatkan kualitas layanan

    Penilaian Kualitas Layanan

    Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani UNPAR, kami mengajak Bapak/Ibu/Romo pegawai UNPAR untuk tidak lupa mengisi penilaian kualitas layanan setelah menggunakan layanan kami. Terima kasih.