NIDK dan NUP telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Ristek Dikti pada tanggal 12 Januari 2016. Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal/instansi lain. Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja. Klik di sini untuk rincian peraturan tentang NIDN dan NIDK.
Batas persyaratan NIDN, NIDK, dan NUP
Sesuai Surat Edaran No. 25 Tahun 2023 tentang Panduan Registrasi dan Perubahan Data Pendidik pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi
Daftar Layanan
- Pengajuan NIDN
- Pengajuan NIDK
- Pengajuan NUP
Siapa yang terlibat dalam layanan ini?
- Dosen yang bersangkutan;
- Ketua Jurusan tempat mengajar dosen tersebut;
- Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI); dan
- Rektorat.
Dokumen apa yang perlu dipersiapkan dalam layanan ini?*
Persyaratan Umum:
- E-KTP dan surat keterangan domisili tempat mengajar;
- Surat keterangan domisili (bagi dosen dengan alamat ktp di luar bandung dan sekitarnya)
- Foto 4×6 berwarna dan menggunakan pakaian formal; dan
- Surat pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi (bermaterai).
Persyaratan Khusus NIDN:
- SK dosen tetap;
- Ijazah setiap jenjang pendidikan strata (minimal pendidikan S2 atau SK RPL, SK penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri);
- Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba (berlaku 1 tahun, min RS tipe C); dan
- Surat perjanjian kerja.
Persyaratan Khusus NIDK:
- SK dosen dengan perjanjian kerja;
- ijazah setiap jenjang pendidikan strata (minimal pendidikan S2 atau SK RPL, SK penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri);
- Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba (berlaku 1 tahun, min RS tipe C);
- Surat ijin dari pimpinan instansi induknya (Menteri Kepala Lembaga, Kepala Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang diberikan kewenangan oleh pimpinan tersebut, jika yang bersangkutan masih sebagai pegawai atau karyawan aktif;
- Surat perjanjian kerja minimal 2 tahun surat keterangan jadwal mengajar dan minimum dalam 1 (satu) semester 4 (empat) SKS;
- Riwayat Pekerjaan; dan
- Untuk usulan Dosen dari Luar Negeri (Asing)
- Izin kerja di Indonesia; dan
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Persyaratan Khusus NUP:
- ijazah setiap jenjang pendidikan strata (minimal pendidikan S1 atau SK RPL, SK penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri); dan
- Surat perjanjian kerja.
*Seluruh berkas disiapkan oleh DOSDI, kecuali jika ada berkas yang tidak tersedia pada arsip pegawai.
Prosedur dan Tahapan Layanan
Pengajuan NIDN dan NIDK
- DOSDI membuat surat kelengkapan berdasarkan jenis perjanjian kerja;
- Dosen mempelajari dan melengkapi syarat administratif sesuai yang diminta;
- Dosen mengupload persyaratan yang diminta ke ticketing system DOSDI, atau mengirimkannya melalui email ke dosdi@unpar.ac.id ;
- DOSDI menjadwalkan tes kesehatan dan proses NIDN; kemudian
- DOSDI mengajukan usulan ke PDDIKTI
Pengajuan NUP
NUP diajukan bagi dosen yang tidak memenuhi syarat untuk diajukan NIDN dan NIDK, dan diusulkan fakultas sesuai kebutuhan fakultas masing-masing. Adapun prosedur pengajuan NUP dapat dilakukan melalui layanan ticketing DOSDI pada tautan berikut ini.
Bantu kami dalam meningkatkan kualitas layanan
Penilaian Kualitas Layanan
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani UNPAR, kami mengajak Bapak/Ibu/Romo pegawai UNPAR untuk tidak lupa mengisi penilaian kualitas layanan setelah menggunakan layanan kami. Terima kasih.
