Uang Kesetiaan Kerja (UKK)

Uang Kesetiaan Kerja (UKK) diberikan kepada pegawai sebagai bentuk apresiasi institusi atas kesetian kerjanya berdasarkan masa kerja. UKK berhak diterima pegawai ketiga sudah memasuki 3 (tiga) tahun masa kerja dan kelipatannya.

Siapa pegawai yang berhak menerima UKK?

  1. Dosen Tetap
  2. Dosen Kontrak
  3. Tenaga Kependidikan Tetap

Siapa yang terlibat dalam layanan ini?

  1. Pegawai
  2. Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI)

Prosedur dan Tahapan Layanan

  1. DOSDI menerbitkan surat pemberitahuan kepada pegawai penerima UKK
  2. Pegawai menerima email pemberitahuan
  3. DOSDI melakukan pencairan UKK ke gaji pegawai

*Tidak ada yang perlu dilakukan pegawai.

Bantu kami dalam meningkatkan kualitas layanan

Penilaian Kualitas Layanan

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani UNPAR, kami mengajak Bapak/Ibu/Romo pegawai UNPAR untuk tidak lupa mengisi penilaian kualitas layanan setelah menggunakan layanan kami. Terima kasih.