Perubahan susunan keluarga dibutuhkan selain karena diperlukan sebagai data yang mutakhir, namun juga terkadang membawa dampak berbagai macam hal. Misalnya berdampak pada tanggungan BPJS atau sumbangan pada kasus kematian atau pernikahan.
KETENTUAN
Menikah
Pengkinaan data status pernikahan ini akan berdampak pada pemberian sumbangan pernikahan (NB: khusus pernikahan pertama).
Kelahiran Anak
Pengkinaan data kelahiran anak kandung/angkat yang merupakan sah di mata hukum. Jumah data anak yang didaftarkan tidak dibatasi jumlahnya.
Pasangan Meninggal/Perceraian
Pengkinaan data pasangan jika pegawai mengalami perceraian atau pasangan meninggal. Apabila pasangan pegawai meninggal, maka akan berdampak pada pemberian sumbangan duka cita.
Kematian Anak
Pengkinaan data anak karna meninggal dunia akan berdampak pada pemberian sumbangan duka cita.
Surat Keterangan Kuliah
Pengkinaan data anak dewasa yang sudah memasuki usia 21 tahun dan masih aktif sebagai mahasiswa, wajib melampirkan surat keterangan kuliah dari Perguruan Tinggi terkait. Hal ini berdampak pada tanggungan BPJS pegawai, jika tidak melampirkan syarat tersebut secara otomatis tidak menjadi tanggungan BPJS lagi. Pengkinian data surat keterangan dilakukan setiap tahun, maximal sampai dengan usia 25 tahun.
Anak Mencapai Usia Dewasa
Pengkinaan data anak dewasa yang sudah memasuki usia 25 tahun akan secara otomatis tidak lagi menjadi tanggungan BPJS Pegawai.
Siapa yang terlibat dalam layanan ini?
- Pegawai/pemohon yang bersangkutan.
- Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI)
Dokumen apa yang perlu dipersiapkan dalam layanan ini?
Menikah
Syarat: Data Pasangan (KTP + Kartu Keluarga), Surat Nikah/Akta Nikah
Kelahiran Anak
Syarat: Akta Lahir Anak dan Kartu Keluarga
Pasangan Meninggal/Perceraian
Syarat : Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Pasangan, Akta Cerai, Kartu Keluarga (perceraian)
Kematian Anak
Syarat : Akta kematian anak/surat kematian
Anak Mencapai Usia Dewasa
Syarat : usia anak sudah mencapai 25 tahun
Surat Keterangan Kuliah
Syarat: surat keterangan kuliah bagi anak masih ditanggung BPJS diumur lebih dari 21 th
Prosedur dan Tahapan Layanan
Perubahan Susunan Keluarga
Secara umum prosedur layanan setiap perubahan susunan keluarga sama. Perbedaannya hanya terkait dengan dokumen apa yang dibutuhkan.
- Pegawai atau pemohon mempelajari prosedur dan persayaratan yang ada di Website DOSDI;
- Pegawai atau pemohon yang bersangkutan mengajukan pengkinian data mandiri pada SIMPONI (simponi.unpar.ac.id);
- DOSDI melakukan verifikasi pengajuan dan proses pemberian sumbangan (apabila implikasinya berupa sumbangan);
- DOSDI menerbitkan SK Perubahan Susunan Keluarga;
Bantu kami dalam meningkatkan kualitas layanan
Penilaian Kualitas Layanan
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani UNPAR, kami mengajak Bapak/Ibu/Romo pegawai UNPAR untuk tidak lupa mengisi penilaian kualitas layanan setelah menggunakan layanan kami. Terima kasih.
